Isuini memiliki lima dimensi moral: hak dan kewajiban informasi, hak dan kewajiban kepemilikan, kualitas sistem, kualitas hidup, serta akuntabilitas dan pengendalian. 13 II. Lima Dimensi Moral di Era Informasi Isu etika, sosial, dan politis yang diangkat Oleh sistem informasi, tercakup dalam 5 dimensi moral sebagai berikut. 1.
Jakarta ANTARA - CTO Teman Baik Indonesia Dedy Triawan mengingatkan pentingnya penegakan etika dalam beraktivitas di dunia maya guna mencegah terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE. "Internet adalah anugerah, tetapi bisa menjadi bencana manakala teknologi hanya bisa mengendalikan kita sebagai manusia, tanpa jiwa-jiwa yang beretika," ujar Dedy dalam rilis pers yang diterima, Minggu. Hal itu disampaikannya dalam lokakarya bertema "Menjadi Generasi Kreatif Membuat Konten di Era Digitalâ yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital GNLD Siberkreasi di Jawa Barat. Dedy mengatakan, etika tersebut bisa berupa penggunaan kata dan bahasa yang sopan dan santun, tidak menggunakan huruf besar secara keseluruhan dalam kalimat, serta menyertakan sumber asli kutipan yang digunakan. Baca juga Kemendikbudristek Etika berbahasa perlu disosialisasi di era medsos Baca juga Urgensi aspek Etika Digital Menurut Dedy, ada pula pantangan atau larangan yang tidak boleh dilakukan dalam membuat konten di media sosial. Contohnya adalah penyebaran kabar bohong, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, atau konten yang melanggar undang-undang maupun norma kesusilaan. Pasalnya, pelanggaran tersebut akan berujung pidana lantaran menabrak aturan dalam UU ITE. Sementara itu, kreator konten dan YouTuber Arman Vesona membagikan kiat membuat konten kreatif tanpa nuansa negatif. Dia mengatakan sebanyak 77 persen dari penduduk Indonesia sudah mampu mengakses internet atau setara 272 juta orang. Adapun jumlah pengguna media sosial di Indonesia tercatat sebanyak 191 juta orang. Rincian pengguna internet tersebut adalah 139 juta orang pengguna YouTube, 99 juta orang pengguna Instagram, dan 92 juta orang pengguna TikTok. âDengan jumlah sebanyak itu menjadi peluang untuk pembuatan konten. Apa saja konten yang menarik itu? Sebaiknya adalah konten yang kreatif, menghibur, dan edukatif,â ujar Arman. Arman menjelaskan, konten yang kreatif adalah konten yang mampu mengelola masalah dari sudut pandang yang berbeda. Sementara konten hiburan adalah konten yang mampu memberikan kesenangan dan mengurangi rasa bosan atau stres. Baca juga Etika komunikasi dunia siber dan nyata sebenarnya tak jauh beda Adapun konten edukatif dikategorikan sebagai konten yang dapat meningkatkan kemampuan intelektual, sosial, emosional, dan moral yang positif. Untuk membuat konten yang memenuhi berbagai kriteria di atas, lanjutnya, modal yang diperlukan cukup dari ponsel cerdas smartphone. Selanjutnya adalah memilih media sosial yang menjadi fokus pembuatan konten, apakah di YouTube, Instagram, atau di TikTok. Tahapan berikutnya adalah menentukan algoritma atau sistem dan cara kerja sebuah platform tentang bagaimana ia merekomendasikan kerelevanan konten kepada audiens. Vice President Program ACBS Indonesia East Java M Adhi Prasnowo menambahkan, kreativitas membuat konten bisa diawali dengan kecintaan terhadap budaya asli Indonesia yang begitu beragam. Selain itu, bisa juga dengan cara mendukung kecintaan terhadap aneka produk buatan dalam negeri. Caranya adalah dengan mengutamakan dan bangga menggunakan produk asli Indonesia, memberikan feedback yang positif, turut mempromosikan, dan tidak mengkonsumsi secara berlebihan. âHal lain yang bisa dilakukan dengan pembuatan konten kreatif adalah dengan mewujudkan kesetaraan lewat gerakan digital inklusif, misalnya memberikan pendidikan literasi digital bagi kelompok disabilitas, masyarakat di daerah terpencil, anak-anak, perempuan, atau kepada warga berusia lanjut,â ucapnya. Adhi juga mengingatkan pentingnya memahami hak-hak dan kewajiban dalam menggunakan media digital. Hak tersebut antara lain hak untuk mengakses internet, hak dalam berekspresi, maupun hak untuk merasa aman. Namun, ada kewajiban yang tak kalah penting, seperti kewajiban menjaga ketertiban di masyarakat, bangsa, dan negara. Lokakarya literasi digital ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kemenkominfo bersama GNLD Siberkreasi. Baca juga Akademisi ungkap cara membangun empati secara digital Baca juga Pentingnya etika digital cegah timbulnya konflik di jagat maya Baca juga Kemenkominfo gandeng perguruan tinggi di Sulsel perkuat etika digitalPewarta Fathur RochmanEditor Maria Rosari Dwi Putri COPYRIGHT © ANTARA 2023ETIKADALAM TEKNOLOGI INFORMASI Disusun Oleh: Dudi Alispa 043110055 Anita Rizki 053110069 ðÃIlmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewaj iban moral Misalnya pada komunikasi menggunakan email dan chatting secara pribadi.
BeberapaHal yang menyangkut dalam Etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi : 1. Menghargai Hasil Karya Orang Lain Beberapa perbuatan yang dapat mencerminkan penghargaan kita terhadap hasil karya orang lain: 1. Selalu menggunakan perangkat lunak yang asli, resmi, dan berlisensi dari perusahaan yang mengeluarkan
A Pengertian Etika Dalam penggunaan TIK. Etika (ethic) bermakna sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar salah tentang hak dan kewajiban yang di anut oleh suatu golongan atau masyarakat .TIK dalam kontek yang lebih luas ,merangkum semua aspek yang berhubungan dengan mesin (computerArtikelEtika dan Moral dalam Perkembangan dan Penggunaan New Media ini dipublish oleh Sheka Tri Putra Darma pada hari Jumat, 07 Januari 2022. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan 0 komentar: di postingan Etika dan Moral dalam Perkembangan dan Penggunaan New MediaPelanggaranEtika Moral dalam Penggunaan TIK. 11/03/2012 09:18:00 PM Fihk Tauvhk. Dunia teknologi informasi dan komunikasi, apalagi dunia maya (cyberspace / cyberworld), memang rentan dengan kejahatan. Bahkan, kejahatan yang biasa dilakukan menggunakan internet ini tidak mengenal wilayah negara. Bisa saja si penjahat tinggal di suatu negara .