Terkaitdengan penerapan sistem informasi dan internet,terdapat beberapa prinsip yang dapat digunakan sebagai pedoman etika berprilaku dalam lingkungan teknologi informasi yaitu: 1. Melakukan sesuatu, yang anda ingin orang lain melakukannya kepada anda (the golden rule) Prinsip ini berkaitan dengan bahwa kebebasan seseorang dibatasi oleh
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. A. Pengertian Etika dan Teknologi Informasi dan KomunikasiEtikaSebelum membahas mengenai etika penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi TIK, kita harus terlebih dahulu tahu tentang apa itu etika. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, etika adalah ilmu tentang asas-asas akhlak, sedangkan akhlak berarti budi pekerti atau kelakuan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa etika adalah ilmu yang mengatur tentang budi pekerti atau tata cara Teknologi Informasi dan KomunikasiTeknologi informasi dan komunikasi terdiri dari 3 kata, yaitu teknologi, informasi, dan komunikasi. Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta, dan proses Munir, 2005. Pengertian secara terminologis, komunikasi adalah proses penyampaian suatu pernyataan seseorang kepada orang lain Effendy, Onong Uchjana, 2008. Dapat disimpulkan bahwa teknologi informasi dan komunikasi adalah teknologi dalam pengolahan data, fakta dan proses menjadi pernyataan yang dapat diterima dan diketahui oleh orang Etika dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan KomunikasiSetelah membahas pengertian dari etika dan teknologi informasi dan komunikasi secara terpisah, maka dapat digabungkan menjadi satu. Penggabungan ini yang nantinya dapat memberikan jawaban apa pengertian dari etika dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Etika dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi adalah ilmu tentang tata cara menggunakan teknologi dalam mengolah data supaya dapat diterima oleh orang Manfaat Teknologi Informasi dan KomunikasiDi era sekarang pemanfaatan TIK tidak dapat dipisahkan dari diri seseorang. Semua orang menggunaka perkembangan TIK sesuai kebutuhan mereka. Pemanfaatan TIK dalam keseharian contohnya, seseorang dari pedesaan yang menghubungi kerabat melalui telepon genggam/seluler. Dalam pengertian sebagai wahana komunikasi yang berupa telepon genggam/seluler, TIK tidak hanya menjadi dominasi masyarakat perkotaan saja tetapi sudah memengaruhi kehidupan masyarakat perdesaan Siahaan, 2015. Semakin berkembangnya teknologi TIK bukan hanya melalui sebatas komputer dan internet. Contoh pemanfaatan TIK bagi seorang pelajar, melalui perkembangan TIK mereka bisa saling berbagi pengalaman, memudahkan untuk mencari referensi dalam belajar dan pengerjaan tugas, serta berdiskusi bersama tanpa harus mempermasalahkan Dasar Aturan Penggunaan TeknologiDalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi berbasis elektronik diperlukan beberapa aturan. Aturan-aturan dalam menggunakan informasi diatur tertulis secara hukum, yang kemudian disebut dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE. Undang-undang ITE mengatur beberapa hal, meliputiPengakuan informasi atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah,tanda tangan elektronik,penyelenggaraan sertifikasi elektronik,penyelenggaraan sistem elektronik,perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam menggunakan terknologi informasi cyber crime, antara lainkonten ilegal, yang terdiri dari kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pengancaman, dan pemerasan,akses ilegal,intersepsi ilegal,gangguan terhadap data/data interference,gangguan terhadap sistem/system interference, danpenyalahgunaan alat dan perangkat/misuse of device. D. Etika Penggunaan TeknologiTIK memiliki banyak manfaat, namun TIK juga dapat berpengaruh buruk. Banyak orang yang mensalahgunakan kemampuan mereka untuk melakukan hal buruk dengan memanfaatkan TIK. Beberapa isu yang muncul dalam penggunaan TIK, diantaranya Broadband, Consumer, Rotection, Cultural diversity, Cybererime, Digital copyright, Digital divide, Dispute, Resolution, Domain names, E-Banking/ E-Finance, EContracting, E-Taxtation, Elektronic ID, Free Speech/Public Moral, IP-based Networks/IPv6, Market Access, Money Laundering, Network Security, Privacy, Standard seting, Spam, adan Wereless Hendri, Ellington. 1998. Sebagai pengguna teknologi tidak bisa sembarang dalam penggunaannya. Ada beberapa etika yang perlu diperhatikan, antara lainMemanfaatkan fasilitas teknologi dengan baik dan masuk atau mengunjungi laman-laman membocorkan informasi orang merusak atau mengganggu informasi orang alat pendukung yang sesuai standar menggunakan teknologi untuk melakukan hal-hal yang melanggar menjiplak dan mengakui hak cipta karya orang kali mencari referensi selalu sertakan sumber supaya terhindar dari prasangka tata krama dalam menghubungi orang laman-laman resmi meskipun berbayar. Daftar PustakaEffendy, Onong Uchjana. 2008. Dinamika Komunikasi. Bandung Remaja Ellington. 1998. Fred Pereival Teknologi Pendidikan, Jakarta Erlangga, h. 78K, Tri Rama. 2008. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya Karya Agung. Pemerintah Indonesia. Undang-Undang ITEMunir. 2005. Etika Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pendidikan. Etika Penggunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Pendidikan, 1November, 1– S. 2015. Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Tik Untuk Pembelajaran Sebuah Kajian. Jurnal Teknodik, 1, 273–283. Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Kaliini saya akan membahas secara singkat apa itu etika menggunakan teknologi informasi. Dan telah berkembang di era modernisasi sekarang ini. karena Etika teknologi informasi sangatlah penting untuk kita ketahui dan patuhi sehingga kita menjadi orang baik dan tidak dianggap ilegal. Etika dan moral sudah diterapkan dalam pemakaian system
Etika dan Moral Penggunaan TIK – Dalam kehidupan bermasyarakat, kita bergaul dengan aturan tertentu. Aturan ini dapat berupa etika, norma, maupun undang-undang. Tentu aturan dibuat agar kehidupan sosial berlangsung secara harmonis serta tidak menimbulkan konflik antaranggota masyarakat. Saat menggunakan alat teknologi informasi dan komunikasi kita juga harus memenuhi aturan-aturan tertentu. Aturan ini ditujukan agar pengguna alat teknologi dan informasi tidak melakukan sesuatu yang negatif semisal membajak software hingga merusak komputer orang lain dengan cara tertentu. Dalam ranah yang lebih luas, kehadiran berbagai alat teknologi informasi dan komunikasi TIK bagaikan dua sisi mata pisau. Di satu sisi, kehadiran alat-alat teknologi informasi dan komunikasi sangat membantu kehidupan manusia. Di sisi lain, ada pula manusia memanfaatkan kecanggihan aneka alat ini sebagai alat kejahatan baru. Mungkin Anda pernah mendengar kisah ini. Suatu saat seseorang menerima tagihan dari bank. Pihak bank mengatakan bahwa ia menggunakan kartu kreditnya untuk membeli barang elektronik. Padahal, ia tidak pernah merasa membeli barang tersebut. Setelah diusut ternyata kartu kredit orang ini telah digunakan orang lain untuk membeli barang elektronik. Tentu fisik kartu kredit ini tidak pernah dipegang oleh si pembeli barang. Kejadian ini merupakan contoh negatif pemanfaatan kecanggihan internet. Untuk mencegah hal-hal buruk seperti ini, pemerintah di berbagai negara mengeluarkan aturan yang berkaitan dengan penggunaan alat teknologi informasi dan komunikasi. Tak ketinggalan, beberapa lembaga juga ikut menyumbang pemikiran mengenai aturan penggunaan alat teknologi informasi dan komunikasi. Salah satunya adalah Ten Commandments of Computer Ethics yang dikeluarkan Computer Ethics Institute. Isi sepuluh kode etik bagi pengguna komputer dapat Anda simak pada uraian berikut diterjemahkan secara bebas dari sumber Jangan menggunakan komputer untuk merugikan orang lain. Jangan mengganggu kinerja komputer orang lain. Jangan memata-matai atau memantau file orang lain. Jangan menggunakan komputer sebagai alat untuk mencuri. Jangan menggunakan komputer untuk memberikan atau mendukung saksi palsu. Jangan menggandakan atau menggunakan software yang tidak dibeli secara sah. Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa izin atau memberikan imbalan yang layak. Jangan menggunakan hasil karya orang lain tanpa izin. Pikirkan dampak sosial yang mungkin muncul karena program atau sistem yang Anda buat atau rancang. Gunakan komputer dengan benar-benar mempertimbangkan dan menghormati kepentingan sesama. Aturan yang dibuat pemerintah misalnya undang-undang mengenai hak cipta dan perlindungan terhadap hak cipta perangkat lunak software. Penjelasan lebih rinci mengenai isi beberapa undang-undang dapat Anda simak pada artikel lain. Aturan-aturan, kode etik, maupun undang-undang dibuat sehingga masyarakat mematuhi hal berikut. Masyarakat dapat menggunakan keahlian serta pengetahuannya sebagai alat untuk melakukan kebaikan dan bukan sebaliknya. Setiap anggota masyarakat menjadi insan yang disiplin. Menghindari konflik antaranggota masyarakat yang dapat ditimbulkan oleh pelanggaran kode etik serta aturan. Sebagai panduan untuk menyikapi keberadaan produk teknologi informasi dan komunikasi. Nah demikianlah ulasan kami mengenai Etika dan Moral Penggunaan TIK, semoga bermanfaat.

Isuini memiliki lima dimensi moral: hak dan kewajiban informasi, hak dan kewajiban kepemilikan, kualitas sistem, kualitas hidup, serta akuntabilitas dan pengendalian. 13 II. Lima Dimensi Moral di Era Informasi Isu etika, sosial, dan politis yang diangkat Oleh sistem informasi, tercakup dalam 5 dimensi moral sebagai berikut. 1.

Jakarta ANTARA - CTO Teman Baik Indonesia Dedy Triawan mengingatkan pentingnya penegakan etika dalam beraktivitas di dunia maya guna mencegah terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE. "Internet adalah anugerah, tetapi bisa menjadi bencana manakala teknologi hanya bisa mengendalikan kita sebagai manusia, tanpa jiwa-jiwa yang beretika," ujar Dedy dalam rilis pers yang diterima, Minggu. Hal itu disampaikannya dalam lokakarya bertema "Menjadi Generasi Kreatif Membuat Konten di Era Digital” yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital GNLD Siberkreasi di Jawa Barat. Dedy mengatakan, etika tersebut bisa berupa penggunaan kata dan bahasa yang sopan dan santun, tidak menggunakan huruf besar secara keseluruhan dalam kalimat, serta menyertakan sumber asli kutipan yang digunakan. Baca juga Kemendikbudristek Etika berbahasa perlu disosialisasi di era medsos Baca juga Urgensi aspek Etika Digital Menurut Dedy, ada pula pantangan atau larangan yang tidak boleh dilakukan dalam membuat konten di media sosial. Contohnya adalah penyebaran kabar bohong, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, atau konten yang melanggar undang-undang maupun norma kesusilaan. Pasalnya, pelanggaran tersebut akan berujung pidana lantaran menabrak aturan dalam UU ITE. Sementara itu, kreator konten dan YouTuber Arman Vesona membagikan kiat membuat konten kreatif tanpa nuansa negatif. Dia mengatakan sebanyak 77 persen dari penduduk Indonesia sudah mampu mengakses internet atau setara 272 juta orang. Adapun jumlah pengguna media sosial di Indonesia tercatat sebanyak 191 juta orang. Rincian pengguna internet tersebut adalah 139 juta orang pengguna YouTube, 99 juta orang pengguna Instagram, dan 92 juta orang pengguna TikTok. “Dengan jumlah sebanyak itu menjadi peluang untuk pembuatan konten. Apa saja konten yang menarik itu? Sebaiknya adalah konten yang kreatif, menghibur, dan edukatif,” ujar Arman. Arman menjelaskan, konten yang kreatif adalah konten yang mampu mengelola masalah dari sudut pandang yang berbeda. Sementara konten hiburan adalah konten yang mampu memberikan kesenangan dan mengurangi rasa bosan atau stres. Baca juga Etika komunikasi dunia siber dan nyata sebenarnya tak jauh beda Adapun konten edukatif dikategorikan sebagai konten yang dapat meningkatkan kemampuan intelektual, sosial, emosional, dan moral yang positif. Untuk membuat konten yang memenuhi berbagai kriteria di atas, lanjutnya, modal yang diperlukan cukup dari ponsel cerdas smartphone. Selanjutnya adalah memilih media sosial yang menjadi fokus pembuatan konten, apakah di YouTube, Instagram, atau di TikTok. Tahapan berikutnya adalah menentukan algoritma atau sistem dan cara kerja sebuah platform tentang bagaimana ia merekomendasikan kerelevanan konten kepada audiens. Vice President Program ACBS Indonesia East Java M Adhi Prasnowo menambahkan, kreativitas membuat konten bisa diawali dengan kecintaan terhadap budaya asli Indonesia yang begitu beragam. Selain itu, bisa juga dengan cara mendukung kecintaan terhadap aneka produk buatan dalam negeri. Caranya adalah dengan mengutamakan dan bangga menggunakan produk asli Indonesia, memberikan feedback yang positif, turut mempromosikan, dan tidak mengkonsumsi secara berlebihan. “Hal lain yang bisa dilakukan dengan pembuatan konten kreatif adalah dengan mewujudkan kesetaraan lewat gerakan digital inklusif, misalnya memberikan pendidikan literasi digital bagi kelompok disabilitas, masyarakat di daerah terpencil, anak-anak, perempuan, atau kepada warga berusia lanjut,” ucapnya. Adhi juga mengingatkan pentingnya memahami hak-hak dan kewajiban dalam menggunakan media digital. Hak tersebut antara lain hak untuk mengakses internet, hak dalam berekspresi, maupun hak untuk merasa aman. Namun, ada kewajiban yang tak kalah penting, seperti kewajiban menjaga ketertiban di masyarakat, bangsa, dan negara. Lokakarya literasi digital ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kemenkominfo bersama GNLD Siberkreasi. Baca juga Akademisi ungkap cara membangun empati secara digital Baca juga Pentingnya etika digital cegah timbulnya konflik di jagat maya Baca juga Kemenkominfo gandeng perguruan tinggi di Sulsel perkuat etika digitalPewarta Fathur RochmanEditor Maria Rosari Dwi Putri COPYRIGHT © ANTARA 2023
ETIKADALAM TEKNOLOGI INFORMASI Disusun Oleh: Dudi Alispa 043110055 Anita Rizki 053110069 ðØIlmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewaj iban moral Misalnya pada komunikasi menggunakan email dan chatting secara pribadi.

BeberapaHal yang menyangkut dalam Etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi : 1. Menghargai Hasil Karya Orang Lain Beberapa perbuatan yang dapat mencerminkan penghargaan kita terhadap hasil karya orang lain: 1. Selalu menggunakan perangkat lunak yang asli, resmi, dan berlisensi dari perusahaan yang mengeluarkan

A Pengertian Etika Dalam penggunaan TIK. Etika (ethic) bermakna sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar salah tentang hak dan kewajiban yang di anut oleh suatu golongan atau masyarakat .TIK dalam kontek yang lebih luas ,merangkum semua aspek yang berhubungan dengan mesin (computer
KetentuanPenggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi. A. Etika dan Moral dalam Menggunakan Perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi Etika merupakan ajaran tentang baik buruknya sikap atau perilaku seseorang, sedangkan moral adalah segi kejiwaan yang berkaitan dengan sikap dan perilaku seseorang. Jadi, etika sangat berhubungan erat dengan
ArtikelEtika dan Moral dalam Perkembangan dan Penggunaan New Media ini dipublish oleh Sheka Tri Putra Darma pada hari Jumat, 07 Januari 2022. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan 0 komentar: di postingan Etika dan Moral dalam Perkembangan dan Penggunaan New Media
PelanggaranEtika Moral dalam Penggunaan TIK. 11/03/2012 09:18:00 PM Fihk Tauvhk. Dunia teknologi informasi dan komunikasi, apalagi dunia maya (cyberspace / cyberworld), memang rentan dengan kejahatan. Bahkan, kejahatan yang biasa dilakukan menggunakan internet ini tidak mengenal wilayah negara. Bisa saja si penjahat tinggal di suatu negara .
  • 871yva2yvm.pages.dev/350
  • 871yva2yvm.pages.dev/135
  • 871yva2yvm.pages.dev/218
  • 871yva2yvm.pages.dev/315
  • 871yva2yvm.pages.dev/412
  • 871yva2yvm.pages.dev/395
  • 871yva2yvm.pages.dev/269
  • 871yva2yvm.pages.dev/216
  • etika dan moral dalam menggunakan teknologi informasi